Psikologi dan Teknologi Internet Contoh Kasus Mengenai Etika Menggunakan Internet “Analisis Kasus Flaming pada Penggemar BTS di Media Sosial (Twitter)”

 Kelompok 2

Nama :

Khodijah                                                         (11521614)

Raisya Almira Permadi                                   (11521174)

Timothy Theoterra L. Palimbong                   (11521469)

Kelas : 2PA13

 

Psikologi dan Teknologi Internet

Contoh Kasus Mengenai Etika Menggunakan Internet

“Analisis Kasus Flaming pada Penggemar BTS di Media Sosial (Twitter)”

 

  1. Pendahuluan

Masyarakat kini mengkonsumsi budaya populer secara besar-besaran di era digital modern. Ketersediaan media sosial juga memudahkan akses ke budaya populer, seperti K-Pop. Contohnya dapat dilihat pada kebiasaan akun penggemar di Twitter yang membangun proses komunikasi baik bersama artis idola maupun ke sesama penggemar.

Aktivitas manusia telah berubah sebagai akibat dari kemajuan teknologi, khususnya di bidang komunikasi dan teknologi. Namun, beberapa orang memanfaatkan kemudahan ini untuk melakukan kejahatan seperti flaming dan tidak selalu menggunakannya untuk hal positif. Dalam budaya fandom,  flaming merupakan hal yang sangat biasa. Flaming dapat dimasukan dalam kategori bullying maupun cyberbullying karena memberikan umpatan-umpatan kasar tidak terelakkan.

 

  1. Pengertian Flaming

Flaming berasal dari kata flame yang berarti membara atau membakar. Flaming ialah menyala atau hampir sama definisinya dengan flame. Akan tetapi pengertian flaming di internet memiliki arti yang berbeda. Yaitu, sifat yang dapat membakar, membara, atau menyalakan emosi orang sehingga bisa dibilang konflik di dunia maya itu. Karena itu, didunia ini ada yang namanya konflik, permusuhan, pertikaian, permasalahan dan lain-lain.

            Flaming merupakan konflik perdebatan yang ada di dunia internet karena masalah sesuatu. Masalah itu bisa dapat berupa pengejekan, perdebatan, pertikaian, hingga terjadinya peperangan adu mulut di dunia maya. Peperangan atau flaming ini dapat menimbulkan terkena banned, block, penyesalan hingga terjadinya permusuhan antara satu dengan lainnya sehingga dapat menimbulkan rasa benci terhadap yang lainnya.

            Flaming adalah ketika seseorang atau sekelompok orang mengekspresikan hal-hal negatif mengenai situasi tertentu. Alasan untuk mengingatkan orang yang melakukan hal ini adalah karena beberapa orang mungkin tidak tahu jika orang tersebut sedang melakukan flaming. Faktor penyebab flaming ada dua yaitu, faktor internal merupakan pendorong yang muncul dari dalam diri pribadi seseorang untuk melakukan tindakan kejahatan atas dasar inisiatif sendiri. Kedua, faktor eksternal merupakan pendorong dari luar misalnya lingkungan, teknologi informatika dan elektronik.

 

  1. Analisa Kasus

Media sosial merupakan suatu media berbasis jaringan internet yang dapat dimanfaatkan untuk membangun hubungan dan komunikasi antar pengguna internet di seluruh dunia. Pada kasus ini, para penggemar dapat membangun proses komunikasi melalui media twitter. Proses komunikasi ini tidak selalu bersifat positif namun, bisa bersifat negatif. Seperti yang akan dibahas pada kasus ini, bahwa media twitter menjadi wadah untuk melakukan flaming pada penggemar BTS.

Kejadian flaming ini terjadi pada penggemar BTS. Kasus flaming ini sudah terjadi sejak lama. Contoh kasus flaming yang terjadi pada Minggu, 13 Juni 2021 oleh akun @sinbku yang memberikan opininya mengenai tato ‘seram’ yang dimiliki oleh salah satu member BTS. Dikarenakan adanya lambang mata satu pada tato tersebut, @sinbku menulis “bts x illuminati.” pada twitnya. Selain itu, pada Jumat, 26 April 2019 akun @KhangYeollie menulis pada twitnya menggunakan kata yang tidak sopan  yaitu “Army have no brain.” atau dalam bahasa indonesia dapat diartikan sebagai “Army tidak mempunyai otak.” Makna “Army” disini adalah sebagai sebutan fans BTS.


Gambar 1. opini @sinbku terhadap tato ‘seram’ 

Gambar 2. twit akun @KhangYeollie yang menggunakan kata tidak pantas

 

Banyak penyebab mengapa kasus flaming pada penggemar BTS ini bisa terjadi. Seperti, ingin memberikan efek mengkritik yang bersifat menyerang dan mengancam yang bertujuan untuk menentang opini yang dibagikan oleh orang lain, salah satu pihak ingin lebih merasa superior dan unggul jika dibandingkan dengan pihak yang direndahkan,  dipicu rasa iri kepada orang lain yang akan dijadikan target flaming, merasa dendam, marah atau perasaan frustasi, merasa senang untuk menyakiti korbannya dan sebagai wujud pembalasan atas penindasan yang diterima cyberbullies sebelumnya.

Hal ini terjadi diawali karena perasaan tidak percaya diri atau insecure. Hal ini dilakukan untuk menutupi kekurangan idolanya atau kekurangan yang ada di dalam dirinya, sehingga pelaku akan menghina kelebihan atau kekurangan orang lain melalui media sosial. Hinaan yang diberikan pelaku kepada korban didasari karena pelaku tidak memiliki kelebihan yang dimiliki oleh korban. Selanjutnya, dikarenakan sikap iseng di dunia maya. Pada  pelaku akan melakukan flaming secara iseng di media sosial. Kemudian pelaku akan merasakan senang atas perbuatannya dan menjadi populer terhadap argumen atau komentar jahat pada korban.

Karena flaming atau kasus cyberbullying lainnya bukanlah sesuatu yang baik, maka kita sebagai manusia yang mempunyai perasaan untuk menjauhi hal tersebut dan mengikuti aturan di dunia maya. Perilaku yang dapat kita lakukan untuk menghindari hal tersebut adalah menerapkan dan selalu ingat akan etika berinternet (netiquette). Netiquette adalah aturan perilaku yang mengatur bagaimana pengguna internet berperilaku sehingga tindakan mereka tidak bertentangan dengan persyaratan hukum dan etika dan bahwa sumber daya internet dapat digunakan dengan tepat tanpa merugikan siapapun. Selain itu, dapat juga selalu mempertimbangkan apapun yang akan diposting seperti komentar, foto dan sebagainya dan juga tidak memulai ujaran kebencian.

 

  1. Penutup

-       Kesimpulan

Kasus flaming akibat dari kemajuan teknologi, kasus ini tidak dapat dihindarkan karena banyak faktor penyebab hal ini dapat terjadi. Seperti pada kasus flaming pada penggemar BTS yang mengutarakan dan memberikan opini dengan kata-kata yang tidak pantas untuk memancing keributan dan pertikaian. Flaming ini bukan hal yang patut ditiru. Oleh karena itu, kita sebagai sesama manusia yang mempunyai perasaan harus menghindari hal tersebut.

-       Saran

Saran dari kami yang sudah menganalisa kasus tersebut adalah, jika kita sebagai korban dari flaming, kita bisa mencoba untuk belajar tidak terlalu terlarut dalam media sosial, karena tidak semua yang ada di media sosial bisa kita cerna seutuhnya. Kita harus bisa mengabaikannya dan lebih peduli terhadap apa yang membuat kita senang dalam menggunakan sosial media. Sebaliknya, jika kita ada di posisi pelaku flaming, pahami betul apa yang akan dirasakan oleh korban nantinya. Pastinya akan ada konsekuensi bagi kita sebagai pelaku setelah kita melakukan hal tersebut. Flaming tidak sebatas kata-kata, namun bisa berakibat fatal jika kita melakukannya di luar batas kita.

 

Referensi:

Taufik, H., & Ramadhana, M. R. (2022). Analisis Perundungan Siber Flaming atas Komunikasi Penggemar BTS di Twitter. AVANT GARDE:JURNAL ILMU KOMUNIKASI.

Yulieta, F. T., & Syafira, H. N. (2021). Pengaruh Cyberbullying di Media Sosial Terhadap Kesehatan Mental. Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Alfiana, R. N. (2020). Cyberbullying dalam Media Sosial Twitter Antara K-pop Fandom ARMY (BTS Fans) dan EXO-L (EXO Fans). Ilmu Komunikasi.

Christvidya, K. P. (2022, Maret 22). Retrieved from FIMELA: https://www.fimela.com/lifestyle/read/4922621/5-penyebab-cyber-bullying-dan-jenisnya-yang-terjadi-di-indonesia#:~:text=Penyebab%20terjadinya%20cyber%20bullying%20yang,dilakukan%20hingga%20terdapat%20banyak%20korban.

Sakban, A., & Sahrul. (2018). Tindakan Bullying di Media Sosial dan Pencegahannya. JISIP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Psikologi dan Teknologi Internet “Analisa Kasus Cyberbullying pada Artis Betrand Peto”

Psikologi dan Teknologi Internet “Analisa Kasus Plagiarisme yang dilakukan oleh Prof. Drs. Anak Agung Banyu Perwita. M.A., Ph.D.”