Psikologi dan Teknologi Internet “Analisa Kasus Cyberbullying pada Artis Betrand Peto”

 Tugas 3

Kelompok 2

Nama :

Khodijah                  (11521614)

Raisya Almira Permadi          (11521174)

Timothy Theoterra L. Palimbong (11521469)

Kelas : 2PA13


Psikologi dan Teknologi Internet

“Analisa Kasus Cyberbullying pada Artis Betrand Peto


  1. Pendahuluan

Cyberbullying adalah ketika seseorang berulang kali menggunakan media online atau internet untuk melecehkan, menghina, atau mengolok-olok orang lain. Contohnya termasuk memposting foto memalukan seseorang secara online dan menyebarkannya, sering mengirim ancaman teks dan menggunakan identitas palsu untuk menghina orang lain.

Penggunaan teknologi internet yang terus meningkat pada semua kalangan khususnya pada anak dan remaja seperti saat ini akan meningkatkan resiko terjadinya cyberbullying pada anak dan remaja juga semakin besar. Untuk menghindari hal tersebut maka seseorang harus memiliki kontrol diri yang baik sehingga mempunyai peluang lebih besar untuk dapat menghindari perilaku menyimpang seperti halnya cyberbullying.


  1. Analisa Kasus

Anak angkat dari selebriti Ruben Onsu, yaitu Betrand Peto yang dikenal sebagai artis Indonesia yang memiliki bakat Istimewa di bidang tarik suara. Betrand mengalami cyberbullying di media sosial pribadinya. Betrand mengalami kejadian ini pada awal tahun 2020. Beberapa kasus cyberbullying yang dialami Betrand Peto antara lain perundungan yang membuat foto Betrand menyerupai binatang. Cyberbullying ini dikenal sebagai Image of victim spread atau wujud dari ungkapan ekspresi pelaku untuk menghibur dirinya maupun orang lain dengan memakai foto korban sebagai objek hiburan dan membuat korban malu. Selain itu, Betrand mengaku bahwa pelaku juga mengancam akan membunuh anak angkat dari Ruben Onsu tersebut. Hal ini tidak hanya menyakiti Ruben dan Betrand, tapi juga istri Ruben, Sarwendah Tan, dan anak-anak mereka yang lain. Cyberbullying ini termasuk jenis flaming adalah tindakan mengirimkan pesan teks yang isinya berupa kata-kata yang penuh amarah dan frontal. Teks yang dikirimkan umumnya dipenuhi argumentasi yang kasar dan agresif, intens, dan penuh emosi. 

Gambar 1. Cyberbullying yang dilakukan pelaku


Betrand mengalami perundungan siber atau cyberbullying di platform sosial medianya. Para pelaku melakukan perundungan tersebut dengan membuat foto Betrand menyerupai binatang dan diunggah ke sosial media. Selain itu, pelaku juga mengejek Betrand karena ia adalah anak angkat dari Ruben Onsu.

Motif dari pelaku atas tindakannya tersebut berawal dari keributan yang disebabkan oleh pelaku dan temannya di sekolah. Temannya mengidolakan Betrand, sedangkan pelaku mengidolakan boyband K-Pop BTS. Pelaku tidak menyukai sikap temannya yang fanatik dengan idolanya, yaitu Betrand Peto, sehingga pelaku awalnya hanya ingin memberikan kritik namun berlanjut menjadi menyinggung Betrand dengan kata-kata yang tidak pantas melalui sosial media.

Betrand mengalami dampak-dampak pasca cyberbullying yang ia alami, salah satunya ia menjadi merasa tidak memiliki kepercayaan diri ketika tampil di depan publik. Selain itu, Ruben Onsu sebagai ayahnya menjadi membatasi anaknya untuk bermain sosial media agar terhindar dari efek yang lebih negatif.


  1. Pasal Mengenai Cyberbullying

Aturan hukum indonesia yang mengatur cyberbullying (perundungan dunia maya) terdapat pada :

  1.  Pasal 310 KUHP ayat 1 “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.” (Berkaitan dengan tindakan cyberbullying dengan bentuk Harrasment). 

  2. Undang-undang No. 8 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi ElektronikPasal 27 Undang-undang No. 8 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ayat 3 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan   penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Menjelaskan perilaku kejahatan aksi cyberbullying yang berbentuk cyber Harrasment (tindakan menyiksa dengan menyerang terus menerus dan mengkritik).

  3. Pasal 27 Undang-undang No. 8 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ayat 4 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.” Menjelaskan perilaku cyberbullying yang berbentuk Cyber Stalking.

  4. Pasal 28 Undang-undang No. 8 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ayat 2 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” Pasal ini menjelaskan perilaku cyberbullying yang berbentuk Cyber Harrasment (tindakan menyiksa dengan menyerang terus menerus dan mengkritik).

  5. Pasal 29 Undang-undang No. 8 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.” Pasal ini menjelaskan perilaku dan aksi cyberbullying yang berbentuk Cyber Stalking. Cyber stalking merupakan perbuatan tindakan mengancam, melecehkan, atau mengganggu seseorang melalui beberapa pesan e-mail, seperti melalui internet dengan maksud memposisikan penerima dengan merasa ketakutan melalui tindakan yang ilegal dengan menyerang keluarga, lembaga dan subyek lainnya


  1. Cara Mencegah Cyberbullying

Cyberbullying sendiri bisa menjadi lebih berbahaya dibanding bullying secara langsung. Cyberbullying bisa dilakukan kapan saja tanpa mengenal waktu dan tempat. Jika kita bisa menghindari perundungan secara langsung dengan menghindari pelakunya, maka di media sosial kita lebih sulit menghindarinya.

Berikut ini adalah 5 cara yang bisa dilakukan untuk mencegah cyberbullying

yaitu:

1. Pertimbangkan Setiap Postingan

Setiap postingan di media sosial bisa memancing keributan bahkan perundungan. Meskipun kita memposting hal yang sepele seperti urusan pribadi kita, hal tersebut bisa membuat orang lain menyerang kita karena merasa tersinggung atau berbeda dengan mereka.

Oleh karena itu, sebaiknya kita selalu mempertimbangkan setiap konten yang akan kita bagikan di media sosial. Jika sekiranya akan menimbulkan masalah, lebih baik kita menyimpannya sendiri saja.

2. Jangan Memulai Ujaran Kebencian

Tidak jarang tindakan cyberbullying diakibatkan oleh tindakan atau ucapan dari korban itu sendiri. Misalnya jika kita menyampaikan sebuah ujaran kebencian pada seseorang, maka kita bisa diserang habis-habisan oleh para pendukung atau orang-orang yang sepaham dengannya.

Hal ini juga bisa terjadi apabila kita memberikan komentar buruk terhadap postingan seseorang, apalagi sampai menghina, kita akan menjadi objek serangan orang-orang yang tidak terima dengan komentar kita. Oleh karena itu, hendaknya kita selalu menjaga ucapan kita di media sosial agar tidak menjadi korban bullying.

3. Jangan Memposting Informasi Pribadi

Dalam cyberbullying, sering terjadi informasi pribadi menjadi objek atau bahan bully. Bahkan informasi pribadi kita bisa diungkap habis-habisan oleh pelaku yang menyerang kita. Hal ini bisa berdampak buruk karena sasaran bullying bisa tidak berhenti kepada kita melainkan dapat melebar kepada orang-orang terdekat kita.

4. Atur Privasi Akun

Platform media sosial sudah menyediakan fitur dimana kita bisa mengelola privasi akun kita. Misalnya apakah akun kita bersifat publik atau bersifat privat.

Hal ini bisa kita atur untuk menghindari orang tidak bertanggung jawab yang melakukan cyberbullying kepada kita. Semakin sedikit orang yang dapat melihat akun dan postingan kita, semakin kecil kemungkinan kita menjadi korban cyberbullying.

5. Selektif dalam Mengomentari Isu

Sering kali seseorang menjadi korban bullying karena salah dalam mengomentari isu yang sedang beredar. Terkadang isu-isu di media sosial erat dengan kelompok-kelompok yang fanatik.

Apabila kita salah berkomentar, kita bisa diserang oleh kelompok-kelompok tersebut. Oleh karena itu, kita harus selektif dalam mengomentari isu. Usahakan hanya mengomentari isu yang benar-benar kita pahami dan tidak membuat orang lain merasa tersinggung.


  1. Penutup

  1. Kesimpulan

Penggunaan teknologi internet yang terus meningkat pada semua kalangan khususnya pada anak dan remaja seperti saat ini. Untuk menghindari hal tersebut harus memiliki kontrol diri yang baik. Agar kejadian cyberbullying yang dialami Betrand Peto tidak terulang.

Meskipun kita memposting hal yang sepele seperti urusan pribadi kita, hal tersebut bisa membuat orang lain menyerang kita karena merasa tersinggung atau berbeda dengan mereka. Oleh karena itu, sebaiknya kita selalu mempertimbangkan setiap konten yang akan kita bagikan di media sosial. 

Bahkan informasi pribadi kita bisa diungkap habis-habisan oleh pelaku yang menyerah kita. Oleh karena itu, sebaiknya kita tidak membagikan informasi yang sifatnya pribadi di media sosial, hal ini untuk menghindari doxing yang berbahaya bagi diri kita.

  1. Saran

    Saran kami agar pihak – pihak yang bersangkutan dalam penanganan cyberbullying di media sosial agar dapat mengontrol akan hal yang dapat ditimbulkan dari dampak negatif penggunaan media sosial.

   Saran bagi orang tua dapat membangun komunikasi yang efektif dengan remaja melalui pendekatan sehari-hari di rumah dan memantau kegiatan remaja di media sosial untuk mengetahui permasalahan yang sedang dihadapi remaja sehingga orang tua dapat memberikan arahan dan nasihat kepada remaja agar terhindar dari perilaku cyberbullying. Selain itu, orang tua dapat memberikan dukungan moral kepada remaja yang menjadi korban cyberbullying.


REFERENSI:

Akbar, M. A. (2019). CYBERBULLYING PADA MEDIA SOSIAL (Studi Analisis Isi tentang Cyberbullying pada Remaja di Facebook). Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Anugrah, D. (n.d.). Yousay.id. Retrieved from Yousay.id: https://yoursay.suara.com/lifestyle/2022/05/23/095408/5-cara-mencegah-cyberbullying-jangan-asal-berkomentar

Alfiyanti, B. (n.d.). Kompasiana. Retrieved from Kompasiana: https://www.kompasiana.com/bellaalfiyanti3234/60064da58ede4830dd096d52/betrand-petro-alami-kasus-cyberbullying

Fauzah, A., Herlant, Z., & Hendriana, R. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN CYBER BULLYING PADA ANAK DI BAWAH UMUR. DE JUNCTODELICTIO.

Handriana, R., Fauzah, A., & Herlant, Z. A. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN CYBER BULLYING PADA ANAK DI BAWAH UMUR. De Juncto Delicti: Journal of Law, 1(2), 75-88.

Imani, F. A., Kusmawati, A., & Tohari, M. A. (2021). Pencegahan Kasus Cyberbullying Bagi Remaja Pengguna Sosial Media. KHIDMAT SOSIAL: Journal of Social Work and Social Services, 2(1), 74-83.

Malihah, Z. (2018). PERILAKU CYBERBULLYING PADA REMAJA DAN KAITANNYA DENGAN KONTROL DIRI DAN KOMUNIKASI ORANG TUA. Jur. Ilm. Kel. & Kons.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Psikologi dan Teknologi Internet “Analisa Kasus Plagiarisme yang dilakukan oleh Prof. Drs. Anak Agung Banyu Perwita. M.A., Ph.D.”